MAKASSAR - Seorang bapak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial J (51) ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, menyebutkan pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya dilansir Antara, Selasa, 11 Januari.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menjalankan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Peristiwa terjadi pada 04 Januari lalu
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
BACA JUGA:
"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.
Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!