MAKASSAR - Ferdinand Hutahean secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, tim kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," ujar kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.
BACA JUGA:
Alasan di balik pengajuan penangguhan itu karena Ferdinand mempunyai riwayat penyakit. Di mana, penyakit eks politikus Demokrat itu dinyatakan sebagai gejolak pikiran dan perasaan.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata Zakir.
Namun, saat disinggung soal pernyataan dari Polri yang menyebutkan Ferdinand dalam kondisi sehat sehingga diputuskan untuk ditahan, Zakir enggan berkomentar lebih jauh.
Penangguhan penahanan
Dia hanya menekankan jika pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka. Sehingga, pihaknya akan menggunakan hak tersebut.
"Salah satunya kami melihat ada keluhan pada saat sebelum-sebelumnya juga, tentu itu yang juga menjadi alasan kami," katanya.
Ferdinand Hutahaean dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.