MAKASSAR - Enam orang pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap ditahan di Polres Enrekang, Sulawesi Selatan karena telah melakukan penganiayaan terhadap wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan enam orang pemain tersebut ditetapkan tersangka dan telah ditahan setelah gelar perkara dilaksanakan.
BACA JUGA:
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan keenam pemain itu melakukan penganiayaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," ujarnya dikutip Antara, Senin, 27 Desember.
Ada pun enam orang pemain sepak bola yang ditahan itu antara lain, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
Ancaman 6 tahun penjara
AKBP Andi Sinjaya menyebutkan, keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap dan dikenakan pasal Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dia menjelaskan, pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo Sidrap itu diwarnai kericuhan dari sejumlah pemain dengan bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap wasit pertandingan yang bernama Romi Daeng Rewa.
Ia menjelaskan, setelah adanya laporan resmi dari korban disertai hasil visum dan rekaman pertandingan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 10 orang yakni korban, perangkat pertandingan, pemain dan pihak dari PSSI.
"Ada 10 orang yang kami periksa, korban sendiri, perangkat pertandingan, pemain dan dari pihak PSSI. Setelah pemeriksaan, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Untuk barang bukti itu hasil visum, rekaman video pertandingan, sepatu yang digunakan pelaku dan baju wasit," katanya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan itu berawal saat terjadi pelanggaran di area pertahanan Gasma Enrekang oleh pemain PS Nene Mallomo.
Wasit yang memberikan hukuman dengan tembakan ke gawang dan diberi garis pagar pemain diprotes oleh pemain PS Nene Mallomo hingga berakhir dengan penganiayaan secara bersama-sama oleh pemain.