Ketua Ditahan Karena Kasus Dugaan Korupsi, PSSI Sulsel Pastikan Roda Organisasi Terus Berjalan
Arsip - suasana kantor PSSI di Senayan Jakarta. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Pengurus Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda organisasi tetap bergulir meskipun pihak berwajib menahan ketua mereka, Andi Erwin Hatta Sulolipu, karena terlibat dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

"Tentu tidak terganggu, sebab roda organisasi itu dikendalikan sekertaris umum dibantu oleh Exco (komite eksekutif). Dalam hal ini tertangkapnya ketua tidak mempengaruhi roda organisasi," kata Sekretaris Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan Ahmadi Djafri di Makassar, Kamis 06 Januari.

Ahmadi juga mengungkapkan bahwa sebagian tugas Asprov PSSI provinsi adalah menjalankan agenda program kerja PSSI pusat sehingga tidak memengaruhi kinerja pengurus organisasi.

Bahkan PSSI pusat telah memerintahkan Asprov untuk mengendalikan seluruh kegiatan kepada pengurus sehingga sejumlah agenda tetap dijalankan sesuai rencana.

"Itu karena tugas kami sudah terbagi, ada yang di komite wasit, bagian kompetisi Liga jadi tidak ada pengaruhnya," kata Ahmadi.

Semua agenda sudah diatur

Dia menyatakan semua agenda termasuk program internal PSSI Sulawesi Selatan sudah diatur secara teknis, walapun ketuanya sedang menghadapi masalah hukum.

"Orang-orang sudah tahu, Sekertaris Umum tentu tetap menjalankan organisasi. Kami di sini bukan orang baru, karena sudah dua periode menjadi pengurus, jadi tidak ada masalah," sambung Ahmadi.

Menanggapi sorotan masyarakat atas nasib pelantikan pimpinan PSSI Sulawesi Selatan walaupun Surat Keputusan mengenai ketua dan pengurus organisasi ini sudah diterbitkan pada 23 Desember 2021, Ahmadi menyatakan tak mempersoalkannya.

"Itu kan tanggapan orang-orang. Tapi, bagi kami tidak ada persoalan. Karena itu kan (pelantikan) hanya bersifat seremoni. Intinya, ada SK. Kita masih menunggu proses hukumnya. Kalau nanti sudah ada putusan berkuatan tetap, sesuai statuta organisasi yang melanjutkan adalah wakil ketua," pungkas Ahmadi.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!