MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami akan mempelajari dan segera menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 jelang akhir 2021 secara merata di Indonesia," jelas Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dikutip Antara, Selasa, 7 Desember.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan tetap meningkatkan kewaspadaan, meskipun aktivitas masyarakat sudah diberikan kelonggaran.
Sebelumnya, kebijakan PPKM itu mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan pembatasan, antara lain terkait kapasitas tempat di ruang publik, sejumlah penyekatan, dan penutupan jalan raya.
Vaksinasi di Makassar
Selanjutnya, dari sejumlah pembatasan dan penyekatan itu menjadi regulasi. Dengan terjadinya pembatalan kebijakan pemerintah pusat, sebelum melakukan penyesuaian di lapangan, pihaknya siap mengkaji terlebih dahulu.
Terkait vaksinasi COVID-19 di Kota Makassar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah, mengungkapkan Pemkot merealisasikan tahap pertama sebanyak 888.808 orang atau sekitar 72 persen dari total sekitar 1,1 juta warga setempat.
Vaksin dosis kedua terealisasi sekitar 51,83 persen atau 571.525 warga Makassar pada pertengahan November 2021.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!