MAKASSAR - Upacara pemecatan tidak dengan hormat digelar Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat terhadap tiga personelnya. Upacara pemecatan tersebut digelar di lapangan Mapolres Kayong Utara pada Kamis, 2 Desember.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan, surat pemecatan tiga personel ini sudah turun pada Oktober 2021 lalu, tetapi baru terlaksana pada bulan ini. Surat pemecatan sesuai Keputusan Kapolda Kalbar lewat, KEP/519/X/2021. Tiga persenel yang dipecat yaitu Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
BACA JUGA:
"Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Bambang saat dihubungi, Antara, Jumat, 3 Desember.
Dilakukan secara simbolis
Pemecatan dilakukan secara simbolis. Kapolres Bambang mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara berjalan lancar dan tertib. Kapolres mengungkapkan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih.
"Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur," terang dia.
Bambang mengaku, proses pemecatan ini menghabiskan waktu yang cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan merupakan jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna.
"Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik - baiknya," demikian.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!