MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat meneruskan surat kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka penyerangan Pos TNI AD di Maybrat yang menewaskan empat orang prajurit dilaksanakan di Makassar karena alasan keamanan.
"Namun belum ada jawaban dari Mahkamah Agung dan kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto di Sorong, dilansir VOI Sulsel dari Antara, Kamis, 25 November.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, hingga saat ini berkas perkara keenam tersangka untuk disidangkan belum selesai dan masih dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Pengajuan surat didahului kejaksaan
Secara terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari menjelaskan, pihaknya telah mendapat surat tembusan bahwa Kejaksaan Papua Barat mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat dipindahkan ke Makassar.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur, semestinya pengadilan yang mengajukan surat tersebut, tetapi mungkin karena prosesnya sudah berjalan dan juga karena alasan keamanan, maka kejaksaan mendahului mengajukan surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pada 2 September 2021, Pos TNI yang berlokasi di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menggugurkan empat prajurit TNI.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!