MAKASSAR - Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan untuk empat tokoh nasional. Gelar tersebut disematkan bertepatan dengan Hari Pahlawan yang diperingati pada hari ini atau Rabu, 10 November.
Dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, acara pemberian anugerah kepada tokoh nasional itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Istana Negara Jakarta.
BACA JUGA:
Acara diawali dengan masuknya Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin ke dalam ruangan. Sementara undangan dan keluarga para tokoh sudah lebih dulu berada di dalam.
Seluruh peserta kegiatan ini terlihat menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19. Mereka tampak menjaga dan disiplin menggunakan masker.
Keppres Nomor 109 dan 110
Setelah Presiden Jokowi masuk ke ruangan, Sekretaris Militer Presiden Marsda Tonny Harjono membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 Tk. Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Jasa.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," demikian bunyi petikan Keppres yang dibacakan Marsda Tonny seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 10 November.
Sementara keempat tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional itu antara lain Usmar Ismail tokoh dari DKI Jakarta, Tombolututu tokoh dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris tokoh dari Kalimantan Timur, dan Raden Aria Wangsakara tokoh dari Banten.
Selanjutnya, ada nama lain yang juga menerima tanda kehormatan dalam kesempatan yang sama. Mereka adalah I Ketut Suryanegara yang merupakan dokter RSUP Sanglah Denpasar; Sucilia Indah yang merupakan perawat RSUP dr Sitanala, Tangerang.
Dua nama tersebut disebut mewakili 221 penerima lain yang telah gugur untuk mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!