Tergoda Mesin Traktor, Nasib Dua Orang Pemburu Ayam Hutan ini Berakhir di Penjara Polres Kendari
Polres Kendari saat merilis kasus penangkapan pencuri mesin traktor kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Jajaran Polres Kendari meringkus pencuri satu unit traktor tangan milik kelompok tani di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang. Satu berhasil ditangkap sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran.

"Yang berhasil kita tangkap satu orang berinisial IF (25), Pelaku kami tangkap pada 14 Agustus lalu. Pelaku lainnya inisial A masih dalam pengejaran," ucap Bahtiar saat rilis kasus di Kendari, Antara, Selasa, 31 Agustus.

Kedua pelaku menjalankan aksinya pada 7 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WITA dengan modus hendak melakukan penjeratan ayam hutan.

Pelaku masuk ke perkebunan cokelat yang berjarak sekitar 7 kilometer dari jalan raya dengan niat untuk memasang jerat ayam hutan. Namun saat mendapati ada satu unit traktor tangan yang disimpan di dalam kebun cokelat, pelaku tergoda. 

"Sehingga timbullah niat para pelaku untuk mengambil traktor tangan tersebut," ungkapnya.

Mesin dijual ke seorang petani

Setelah berhasil mendapatkan mesin tersebut, para pelaku memuatnya ke dalam sebuah mobil rental dan dijual kepada seorang petani yang berada di daerah Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seharga Rp9 juta.

"Akumulasi kerugian materil dari ke satu unit traktor yang mereka curi sebesar Rp15 juta," ujar Bahtiar.

Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!      

Terkait