Sediakan Kembali Layanan Ibadah Umrah Internasional, Ini Syarat untuk Jemaah Indonesia dari Arab Saudi
Aparat keamanan memerhatikan jemaah yang tengah beribadah di Masjidil Haram, Mekkah. (Twitter/@HaramainInfo)

Bagikan:

MAKASSAR - Warga Indonesia diminta untuk menunda rencana pelaksanaan ibadah umrah, kendati Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan akan membuka kembali layanan ibadah umrah untuk jemaah internasional.

Sukses menyelenggarakan rangkaian ibadah haji 2021, Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kembali layanan umrah bagi jemaah internasional mulai 1 Muharam 1443 Hijriyah atau 10 Agustus mendatang.

"Saya ingin mengumumkan, (penyelenggaraan) haji (tahun) ini berhasil, tanpa infeksi COVID-19 atau penyakit epidemi lainnya yang dilaporkan," terang Menteri Kesehatan Saudi Dr Tawfiq Al-Rabiah, mengutip The Siasat Daily 25 Juli.

Seiring dengan hal tersebut, mulai 25 Juli lembaga umrah telah diberi wewenang untuk mengeluarkan Visa Umrah untuk masuk mulai dari 1 Muharram 1443. Sementara, Saudi Press Agency (SPA) menyebut, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali tempat-tempat suci Islam untuk melakukan umrah mulai Minggu setelah akhir musim haji.

"Masjid Raya siap menerima jemaah dan jemaah umrah," terang Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad al-Muhaimid.

Jemaah harus mencatat, sejumlah lokasi doa tertentu telah menerapkan ketentuan protokol kesehatan COVID-19. Jamaah juga diharuskan untuk mengikuti tanda di lantai saat melakukan Tawaf seperti yang terlihat selama haji dan selama pandemi COVID-19.

Jemaah Indonesia harus masuk lewat negara ketiga

Namun, ada sejumlah peraturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan ini. Pertama, semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung, kecuali dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon dan Indonesia.

Jika tetap ingin umrah, jemaah asal Indonesia dan negara-negara tersebut harus memasuki Arab Saudi dari negara ketiga, dengan menjalani karantina wajib selama 14 hari terlebih dahulu.

Mengenai syarat vaksinasi COVID-19, seluruh jemaah yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.

Sementara, untuk jemaah asal Indonesia dan negara lainnya yang menggunakan vaksin lansiran China, harus mendapatkan suntikan dosis ketiga atau booster dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Selain itu, semua jemaah harus sudah berusia 18 tahun dan wajib memenuhi syarat tiba melalui agen umrah terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Terpisah, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi Eko Hartono mengimbau jemaah umrah asal Indonesia untuk menunda rencana ibadahnya hingga situasi terkait pandemi membaik, meski bisa memasuki Arab Saudi melalui negara ketiga.

"Untuk saat ini sebaiknya menunda dahulu umrah sambil berusaha agar pandemi COVID-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," ujar Eko seperti mengutip Antara.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!