MAKASSAR - Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa, 22 Juni.
Rapat tersebut, salah satunya membahas terkait perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, kata Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.
“Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juni.
Dia menjelaskan agenda Rapat Paripurna akan ada empat hal yang dibahas. Pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI. Kedua, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Tugas DPR RI
Menurutnya, DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI, sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” tuturnya.
Sementara, rapat ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kehadiran," katanya.
Adapun rapat Paripurna DPR RI yang sedang berlangsung ini dapat disaksikan melalui siaran langsung TV Parlemen. Dan dapat diakses melalui YouTube serta “platform” media sosial lainnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!