MAKASSAR - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Pencabutan izin terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengimbau masyarakat dan lembaga negara untuk menghentikan sementara jalinan kerjasama yang melibatkan Yayasan ACT.
BACA JUGA:
"Sudah dicabut gaes…Tolong hentikan dulu semua kerjasama dan program donasi lewat ACT sampai izin operasinya dipulihkan," kata dia melalui akun Twitternya @na_dirs pada Rabu 6 Juli.
Gus Nadir berharap aparat penegak hukum bergerak cepat mengamankan aset Yayasan ACT berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Termasuk menyita dana rekening yayasan tersebut.
"Biar tidak terjadi pengalihan aset dan dana di rekening, tolong pemerintah juga bergerak mengamankannya," tuturnya.
Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial
Dia juga meminta pemerintah dan aparat menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menertibkan aset dan rekening Yayasan ACT.
"Ajak serta MUI Pusat biar nanti gak digoreng sana-sini," tandasnya.
Dicabutnya izin Yayasan ACT tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli.
Muhadjir yang juga Menko PMK diketahui menggantikan Mensos Tri Rismaharini untuk sementara yang sedang melaksanakan ibadah haji.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Juli.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.