KPK Dorong Kepala Daerah Sertakan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah
Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyertakan kurikulum pendidikan antikorupsi ke sekolah-sekolah melalui peraturan kepala daerah.

"Kami mendorong agar gubernur maupun bupati/wali kota membuat peraturan kepala daerah supaya insersi mata pelajaran antikorupsi itu bisa masuk di SD, SMP, dan SMA/SMK," Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan di Kupang, Selasa 21 Juni.

Wawan Wardina bersama jajaran KPK RI berada di Kota Kupang, NTT, dalam rangka melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) antikorupsi dengan berbagai elemen warga di daerah itu selama 20-21 Juni 2022.

Ia menjelaskan pendidikan antikorupsi dapat masuk dalam kurikulum sekolah apabila ada payung hukum berupa peraturan gubernur untuk sekolah SMA/SMK.

Libatkan berbagai elemen warga

Sedangkan peraturan wali kota atau peraturan bupati untuk sekolah SD dan SMP sesuai lingkung wewenang.

"Kami punya Direktorat Jejaring Pendidikan, sehingga nanti kita masukkan semua SD, SMP, SMA, yang memiliki kurikulum antikorupsi," katanya dikutip Antara.

Wawan Wardina mengatakan lebih lanjut pihaknya terus mendorong peran serta masyarakat secara luas dalam memberantas praktik korupsi termasuk di dunia pendidikan.

Oleh karena itu kegiatan bimtek antikorupsi dihadirkan dengan melibatkan berbagai elemen warga untuk mengedukasi masyarakat dalam memberantas korupsi melalui prinsip 3L (Lihat, Lawan, Lapor).

"Kita ingin semua masyarakat berperan serta karena KPK tidak bisa sendiri melakukan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia yang luas," katanya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.