MAKASSAR - Seorang terduga pengedar obat keras beserta sekitar 10.000 butir jenis Trihexyphenidyl diringkus Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara saat mengambilnya di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan terduga pengedar berinisial MR (28), warga Tuminting, Manado ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombo pada Kamis, 21 April.
BACA JUGA:
Awal mula penangkapan
Penangkapan ini bermula ketika petugas menerima informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut.
“Dari informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan," katanya pula.
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi.
Abast menjelaskan saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat sepuluh kaleng yang berisi sekitar 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Keterangan diterima dari pelaku MR, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.
“MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.