MAKASSAR - Konten yang berisi ajakan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di sekitaran Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 April beredar di media sosial. Aksi itu menuntut ketidakadilan hingga turunnya Presiden Jokowi.
Perihal seruan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menjelaskan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan aksi dari kelompok manapun.
BACA JUGA:
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April.
Surat pemberitahuan ke polisi wajib diajukan
Merujuk aturan, setiap aksi unjuk rasa wajib mengajukan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Surat itu paling lama diajukan 3X24 jam sebelum aksi dilaksanakan.
Tujuannya, agar polisi bisa memberikan pengamanan dan membantu aksi unjuk rasa berjalan damai.
"Namun sampai saat ini kita tidak terima dari kelompok manapun permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum," ungkapnya.
"Terkait dengan adanya flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang kita temui yaitu ajakan kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," kata Zulpan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.