Makassar--Penangkapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu dengan inisial RH dan CA oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berbuntut panjang. Kini status keduanya resmi nonaktif dari jabatannya.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, menjelaskan bahwa sebelumnya CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra dikutip Antara, Sabtu, 12 Februari.
Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya adalah anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kader Ditangkap Densus 88 Anti-teror, Partai Ummat Tak Pecat Malah Beri Bantuan Hukum
14 Februari 2022, 08:08 -
| EKONOMI
MUI Keluarkan Fatwa Kripto Haram sebagai Mata Uang, Berikut Tiga Alasannya
12 November 2021, 15:06 -
| BERITA
MUI Harus Lebih Selektif Terima Pengurus, Jangan Lagi Kecolongan Disusupi Teroris
22 November 2021, 15:00
Pernah menjabat sebagai Sekjen
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan juga merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Sebelumnya, RH ditangkap bersama dua rekannya yaitu CA oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui ketiganya tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.