Penganiaya Kucing Hanya Divonis Tiga Bulan Penjara karena Sopan, Animal Defender Merasa Kecewa
Kucing (Foto: Pixabay)

Bagikan:

Makassar--Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada penganiaya kucing yang videonya sempat viral di media sosial, berinisial AZI (23) selama tiga bulan penjara.

Kasus ini menimbulkan kegaduhan masyarakat, dimana sebuah video berisi kucing yang dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel. Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

BACA JUGA:


"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat, 11 Februari.

Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis selama dua tahun enam bulan penjara. Meskipun demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Sidang diselenggarakan secara daring

Sidang putusan itu diselenggarakan secara daring. Tersangka AZI menjalani proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung dikutip dari ANTARA, Sabtu, 12 Februari

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.

Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah menjalani kurungan badan selama 65 hari sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait