Anggota DPRD Jeneponto Dilaporkan ke Polsek Kelara Karena Serang Seorang Warga dengan Pedang
ILUSTRASI

Bagikan:

MAKASSAR - Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dari fraksi partai PDIP dilaporkan salah seorang warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia ke polisi. Korban yang berinisial AH, melaporkan TF ke Polsek Kelara Jeneponto atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Kelara Iptu Bakri menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut.

"Benar, kasus itu sementara kami tangani, korban melapor diduga dianiaya oleh terlapor dengan sebilah samurai," kata Bakri dikutip Senin 25 Oktober.

Berdasarkan informasi, AH menyebutkan insiden yang dialaminya itu terjadi pada hari Jumat 22 Oktober malam. Kata Bakri, TF saat itu mendatangi korban di Desa Bontomanai, sambil membawa senjata tajam. Ketika melihat korban, lanjut Bakri, TF langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Diduga karena kesalahpahaman

Warga sekitar sempat melerai keributan yang terjadi malam itu. AH berusaha merebut samurai yang dibawa TF, akibatnya tangan AH mengalami sejumlah luka serius.

"Motif kasus ini diduga hanya kesalahpahaman saja. Jadi dalam peristiwa ini tangan kanan pelapor terluka akibat terkena pedang itu," kata Bakri.

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh kepolisian. Hingga kini, TF masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelara Jeneponto.

"Terlapor diperiksa, dan untuk visum rencananya besok akan dibawa korban ke puskesmas," jelas Bakri.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!