MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mampu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hingga Juli 2021 sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto, di Makassar, Senin 16 Agustus, menjelaskan selama 2021 penerimaan negara bukan pajak dari layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulsel terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.
"Untuk periode yang sama di tahun lalu itu ada peningkatan, karena di tahun sebelumnya hanya Rp847 juta PNBP-nya, sekarang sudah meningkat dan semoga ke depannya meningkat terus," ujarnya.
Menurut Anggoro, layanan KI yang banyak dilayani adalah pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kanwil Sulsel, melalui Sentra KI, maupun dalam jaringan (daring/online) langsung ke Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan peningkatan pendaftaran KI ini disebabkan adanya sinergitas dengan berbagai instasi daerah dan perguruan tinggi.
"Saat ini telah dilakukan kerja sama dengan 11 pemda, 9 perguruan tinggi, dan 4 instansi lainnya," katanya.
Harun menyatakan 11 pemda sudah bekerja sama dengan pihaknya, yakni Pemda Luwu Utara, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone.
Kerja sama 9 perguruan tinggi
Selanjutnya, kata Harun masih ada 9 perguruan tinggi lainnya yang juga sudah kerja sama, yaitu Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Indonesia Timur, (UIT) Universitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia.
Sedangkan 4 instansi lain yang sudah kerja sama adalah Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Perindustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengatakan bahwa karena pandemi COVID-19, pihaknya juga membuat inovasi layanan konsultasi online sehingga para pemohon KI tidak perlu datang ke kanwil.
"Cukup dengan telepon, SMS atau dengan WA, kemudian akan dipandu oleh duta layanan kami," kata Yani.
Ke depan, ujar Yani, pihaknya juga akan kerja sama dengan Pemkab Jeneponto dan Bantaeng terkait pengembngan potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.
BACA JUGA:
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!