Ketentuan Makan 20 Menit saat PPKM? Berikut Jawaban dr Reisa
Dr Reisa Broto Asmoro/DOK ANTARA HO Satgas COVID-19

Bagikan:

MAKASSAR - Banyak pihak yang mempertanyakan soal aturan makan 20 menit saat PPKM. Lelucon hingga meme bertebaran di media sosial menyindir kebijakan yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memperpanjang PPKM level 4. 

Juru bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro punya jawabannya. Reisa menyebut studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.

"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dikutip Antara, Rabu, 28 Juli. 

Hal tersebut diuraikan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM.

Reisa menyebutkan para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.

"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis mengenai warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Pengawasan dilakukan sejumlah aparat

Sedangkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab kebingungan masyarakat soal kapan waktu 20 menit mulai dihitung saat makan di warung selama masa PPKM Level 4.

Wiku menjelaskan, durasi makan dalam waktu yang dibatasi itu dihitung sejak pesanan sudah diantarkan dan pelanggan mulai menyendokkan makanan ke mulut, bukan sejak mulai memesan makanan.

"Durasi 20 menit tersebut terhitung dari mulai makan dan terlepas dari proses pemesanan," kata Wiku dalam pesan singkat, Rabu, 28 Juli.

Wiku mengatakan, pengawasan durasi makan di warung selama PPKM Level 4 dilaksanakan oleh aparat pengawas PPKM yang terdiri dari jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 setempat.

"Terkait dengan pengawasan akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 daerah dan tentunya juga masyarakat yang saling mengingatkan," ungkap Wiku.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!