MUI Fatwakan Timbun Oksigen hingga Bahan Pokok Haram Hukumnya!
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Penimbun Oksigen (Foto: ANTARA_

Bagikan:

Makassar—Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, memberitakan Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya adalah haram.

Fatwa ini berlaku juga bagi mereka yang memborong obat-obatan, vitamin, dan oksigen. Dimana menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujar Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu, 4 Juli. 

Hal ini, menyusul panic buying yang terjadi setelah pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli. 

Tidak sedikit masyarakat yang panik kemudian memborong berbagai kebutuhan, seperti obat dan oksigen. Bahkan prilaku ini berbuntut pada sejumlah pasien COVID-19 dan orang yang sakit lainnya tidak kebagian untuk mendapatkan obat dan oksigen hingga berujung pada kematian.

Imbauan untuk Bahu-Membahu

Atas kejadian tersebut, Asrorun Niam, pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban maupun pasien COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

Termasuk memastikan ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, khususnya tabung oksigen. 

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegasnya.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. 

Diantaranya, melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga. Sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tandasnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!