Bupati Alor Sindir Risma Viral, PDIP Lakukan Keputusan Ini
Logo PDI Perjuangan/Istimewa

Bagikan:

MAKASSAR - Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo viral di media sosial setelah memarahi 2 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) dan menyindir Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengenai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik yang viral di media sosial, Amon tampak duduk bersama 2 pegawai Kemensos. Dia mempermasalahkan bantuan PKH Kemensos yang disalurkan ke wilayahnya melalui DPRD, bukan melalui dinas terkait di Pemkab Alor.

Masih dalam video viral, Amon menuding ada unsur politik dalam pembagian bantuan PKH melalui DPRD. Dia menyebut Risma tidak mengetahui teknis penanganan bantuan sampai ke masyarakat bawah.

"Jangan pakai politik yang seperti itu, dia (Risma) tidak tahu proses bantuan pola penanganan, teknis penanganan bantuan ini sampai di bawah. Mulutnya lebih cepat dari pikiran, pejabat apa model begitu, Menteri model apa model begitu," ujar Amon yang menyindir Risma dalam video viral tersebut dikutip Rabu, 2 Juni.

Amon terus mencerca 2 pegawai Kemensos terkait bantuan PKH. Bahkan dia meminta 2 pegawai itu untuk segera angkat kaki dari Alor.

"Memangnya PKH itu DPR yang urus? Besok kamu pulang sudah, besok saya bikin surat ke Presiden, dia (Risma) pikir dia hebat," katanya dengan nada yang tinggi.

Di tengah kemarahannya dalam video itu, Amon mengaku tak masalah jika nantinya dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Cabut dukungan

Video Bupati Amon ternyata menyulut api kemarahan PDI Perjuangan (PDIP). Partai banteng mencabut dukungan terhadapnya dan Wakil Bupati Imran Duru. 

Pencabutan dukungan terhadap Amon Djabo ini tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditujukan kepada DPC PDIP Kabupaten Alor. Surat ini bernomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Kehormatan Partai Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"DPP PDIP mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru S.Pd, mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDIP sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!