Walhi Sulsel Minta Polda Selidiki Pengelolaan Limbah PTPN XIV
Suasana kebakaran pengelolaan limbah PTPN XIV. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak kepolisian daerah (polda) setempat menyelidiki pengelolaan limbah PTPN XIV di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Luwu Timur yang terbakar.

"Kami mendesak pihak Polda Sulsel untuk menyelidiki kebakaran kolam limbah PTPN XIV yang terjadi di Desa Lagego, Kecamatan Burau Luwu Timur pada hari Jumat (14/5)," kata Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin, di Makassar, Senin 17 Mei.

Dia mengatakan, kebakaran tersebut memperlihatkan adanya pengelolaan limbah yang buruk dan bentuk kelalaian manajemen PTPN XIV terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Perhatian penting bagi penegak hukum

Walhi Sulsel pun menegaskan bahwa peristiwa kebakaran di kolam limbah milik PTPN XIV di Luwu Timur harus menjadi perhatian serius penegak hukum.

Menurut Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel Arif Maulana SH, kebakaran di lokasi limbah masuk kategori pencemaran lingkungan, artinya masuk dalam praktik kejahatan lingkungan atau perbuatan tindak pidana lingkungan.

Dia menyebutkan, peristiwa itu sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana lingkungan, karena lalai mengelola limbah secara benar sesuai dokumen lingkungan yang mereka terbitkan.

Selain itu, menurut Arif, pencemaran limbah di lokasi pabrik PTPN XIV, PKS Luwu Timur bukan yang pertama kali.

“Sebelumnya, pernah terjadi pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PTPN XIV pada tahun 2018, sehingga ini kali kedua pencemaran lingkungan terjadi area pabrik PTPN XIV," katanya.

Arif mengatakan, dengan adanya beberapa kasus pencemaran lingkungan akibat limbah PTPN XIV, ini artinya bahwa pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh manajemen PTPN XIV di Luwu Timur sangat buruk dan membahayakan keselamatan warga setempat.

Karena itu, Walhi Sulsel meminta Polda Sulsel untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memeriksa Manager PTPN XIV Luwu Timur atas peristiwa kebakaran limbah pabrik PTPN XIV.

Alasannya, yang bersangkutan merupakan penanggung jawab penuh segala aktivitas yang dilakukan oleh PTPN XIV di Luwu Timur.

Belum diperoleh tanggapan dari pihak PTPN XIV di Luwu Timur atas desakan Walhi Sulsel itu.

Ikuti berita dan info lainnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!