MAKASSAR - Seluruh anggota jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi diwajibkan Kementerian Kesehatan menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.
"Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," jelas Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 20 Juli.
BACA JUGA:
Ia menyebutkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan bagi jemaah haji yang kembali ke Tanah Air telah diterapkan di setiap pintu maşuk internasional (debarkasi).
Optimalisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19
Budi menjelaskan upaya tersebut dijalani dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dan memaksimalkan upaya pencegahan serta pengendalian COVlD-19, khususnya terhadap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air.
"Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait pengawasan dan penanganan kasus positif yang ditemukan," katanya dikutip dari Antara.
Kemenkes juga mengimbau KKP berkoordinasi dengan pihak terkait kebutuhan logistik dan hal lainnya yang dibutuhkan untuk skrining kesehatan haji.
Hingga Selasa (19/7), Kementerian Kesehatan mendeteksi 14 haji yang positif COVID-19 dari total 9.551 haji yang sudah kembali ke Tanah Air. Sebanyak 13 orang haji terpapar COVID-19 dilaporkan dari Debarkasi Surabaya, sedangkan satu lainnya dilaporkan dari Debarkasi Solo.
Gejala yang timbul dari infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 seluruhnya bersifat ringan, sehingga prosedur perawatan pasien sesuai protokol kesehatan yang saat ini berlaku adalah isolasi mandiri.