MAKASSAR - Kasus pencabulan anak di Salatiga, Jawa Tengah diungkap polisi. Pelaku, tukang pijat, menggunakan modus iming-iming bisa membuat korban mendapatkan juara.
Pelaku yang ditangkap bernama Teguh Ari Winarto. Pelaju dijerat Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Perlindungan Anank.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan mulanya korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku meminta doa agar korban dapat juara dalam lomba.
Ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku selanjutnya melakukan pencabulan di kamar rumah pelaku. Setelahnya pelaku juga disebut polisi memandikan korban dengan air kembang.
Sesampainya di rumah, korban bercerita ke ibunya. Tak terima, ibu korban melapor ke kepolisian.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Satuan Reskrim Polres Salatiga, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Salatiga dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 11 Juli.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus pencabulan anak ini. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.