MAKASSAR - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). Sehingga, pengkajian lebih dalam soal aliran dana lembaga yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang mesti dilakukan.
"Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT)," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Polda Sulsel Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu yang Diduga Berasal dari Luar Negeri
03 Agustus 2021, 16:14
Menurutnya, data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat data intelijen. Sehingga, kajian dan pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.
Jika dari hasil pendalaman terbukti mengarah ke terorisme, tentu penindakan akan langsung dilakukan. Namun, bila sebaliknya, penanganan berbeda akan diterapkan.
"Kalau aktifitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," ungkapnya.
Imbauan untuk masyarakat
Terlepas perihal itu, BNPT mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika akan memberikan donasi kemanusiaan. Terutama, disarankan untuk memilih kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
"Belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk menyalurkan donasi, infaq dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah," kata Nurwakhid.
Sebagai informasi, ACT adalah lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.
Namun, belakangan muncul isu bahwa ACT menyalahgunakan anggaran. Bahkan, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.