MAKASSAR - Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar subsidi akan diatur PT Pertamina (Persero).
Pembeli Pertalite dan Solar subsidi diwajibkan untuk mendaftar ke website MyPertamina mulai 1 Juli mendatang.
BACA JUGA:
Untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina, pengguna harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu.
Adapun dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Adapun langkah-langkah yang harus dijalani saat mendaftar di situs MyPertamina antara lain:
1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
2. Centang informasi memahami persyaratan
3. Klik daftar sekarang
4. Ikuti instruksi dalam website tersebut
5. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
6. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Pendaftaran via aplikasi MyPertamina:
1. Pengguna melakukan registrasi dengan mengisi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit dan ketik ulang PIN 6 digit dan klik Daftar
2. Aplikasi MyPertamina akan mengirimkan kode SMS OTP ke nomer telepon yang sudah terdaftar
3. Masukkan nomor OTP yang diberikan lewat SMS untuk melakukan verifikasi, klik ok, maka pengguna sudah otomatis login di aplikasi MyPertamina
4. Bila login sudah dilakukan pengguna bisa langsung menghubungkan sarana pembayaran lewat menu metode pembayaran pada ikon 'akun'
5. Pengguna bisa memilih metode pembayaran, mulai dari menyambungkan aplikasi LinkAja ataupun mendaftarkan kartu debit dari bank Mandiri, BRI, dan BNI
6. Bila memilih LinkAja, pengguna tinggal mengikuti proses yang ada berupa verifikasi lewat kode OTP via SMS. Dari situ, metode pembayaran sudah langsung terdaftar
7. Pengguna bisa juga melengkapi data diri di akunnya dengan mengklik menu 'edit profil' lalu melengkapi informasi dari nama lengkap, email, nomor KTP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hingga alamat lengkap
Penyaluran Solar dan Pertalite diatur regulasi
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” jelas dalam keterangan kepada media, Senin, 27 Juni.
Alfian menambahkan, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai BBM subsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4 tahun 2020.