Makassar--Karena dianggap menyebarkan fitnah lewat akun media twitter, Roy Suryo akhirnya dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya. Di akun twitternya, Roy menggunggah video pernyataan Yaqut Cholil Qoumas saat memberi ceramah di Pekanbaru dan menjelaskan soal pengaturan pengeras suara Masjid.
Roy menjelaskan dia mengunggah video Yaqut justru bertujuan untuk memperjelas apakah video pernyataan Yaqut terkait polemik pengaturan suara azan adalah asli atau hasil rekayasa.
BACA JUGA:
Menghadapi situasi tersebut, Pusat Bantuan Hukum PERHAKHI (Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia) memastikan akan memberikan Bantuan dan Pendampingan Hukum untuk Roy Suryo.
14 poin dasar pembelaan
Melalui rilis yang diterima, PERHAKHI menulis 14 poin sebagai dasar pembelaan terhadap pakar telematika sekaligus eks Menteri Olahraga, Roy Suryo.
“Tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat Pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional,” Demikian isi dari pernyataan PERHAKHI yang diterima Senin, 28 Februari.
PERHAKHI menilai, tweet Roy Suryo terkait video kontroversial yang sudah beredar di masyarakat, adalah suatu kajian dan penelitian mengenai pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut.
Karena Roy Suryo juga dianggap sebagai ahli di bidang tersebut (Pakar ITE/Telematika), tentunya memiliki wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi simpang siur mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya.