Makassar--Seorang mantan kepala sekolah dasar dihukum dua tahun penjara pada Jumat pekan lalu, karena tuduhan memasang kamera mata-mata di dalam sekolah, termasuk toilet guru perempuan dan merekam bagian tubuh mereka secara diam-diam.
Mantan kepala sekolah berusia 57 tahun di sekolah di Anyang, 23 kilometer selatan Seoul, Korea Selatan diduga memasang kamera kecil di dalam kotak tisu di kamar kecil pada akhir Oktober, untuk merekam wanita secara diam-diam, saat menjabat sebagai kepala sekolah.
BACA JUGA:
Ia juga dituduh meletakkan ponsel di bawah meja rapat dengan kamera sebanyak 21 kali antara Juni dan Oktober tahun lalu, dan diam-diam merekam bagian tubuh guru.
Video klip dan gambar ditemukan dalam telepon genggam
Seorang guru mendapati kamera di toilet wanita dan melaporkan ke sekolah. Polisi yang dikirim ke sekolah tersebut selanjutnya menemukan beberapa video klip bagian tubuh korban dan gambar diam di telepon genggam kepala sekolah.
Tak mampu mengelak, dia mengakui semua tuduhan dalam sidang pengadilan sebelumnya. Dia pun dipecat dari jabatannya oleh Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi tahun lalu.
"Terdakwa masuk ke kamar kecil dan memasang kamera untuk memuaskan hasrat seksualnya. Keseriusan kejahatan ini tidak ringan," kata hakim di pengadilan lokal di Anyang dalam putusannya, melansir Korea Times 18 Februari.
"Sebagai kepala sekolah, dia mengkhianati kepercayaan guru dan siswa dan bahkan menghancurkan barang bukti untuk menutupi kejahatannya setelah terungkap," tegas Hakim.