Polda Sulsel Lakukan Pelimpahan Tahap Dua Perkara Korupsi RS Batua Makassar dengan 13 Tersangka ke Kejati
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menjalankan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi RS Batua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan.

BACA JUGA:


"Begitu ada konfirmasi dari tim jaksa penuntut kejaksaan, langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 12 Januari.

Sedangkan 13 tersangka dalam kasus itu antara lain berinisial AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) juga masuk dalam daftar tersangka.

Masih jalani masa penahanan

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri menyebutkan saat ini para tersangka masih menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang dimulai sejak Kamis, 30 Desember 2021.

"Pelimpahan tahap pertama kami itu pekan lalu dan setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut dan dinyatakan lengkap, hari ini pelimpahan tahap duanya rampung sehingga kasus itu akan lanjut ke persidangan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjamaah itu sudah merugikan keuangan negara senilai Rp22 miliar. Untuk proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua, dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian.

Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Terkait