MAKASSAR - Penerimaan negara sebesar Rp394,85 miliar atau sekitar 98,10 persen dari target 2021 sebesar Rp402,45 miliar dihimpun Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel).
Hal itu dijelaskan Kakanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo disela kegiatan pemusnahan barang ilegal di kawasan Gedung Keuangan Negara, Makassar, Selasa 30 November.
Menurut dia, penerimaan tersebut pada periode Januari hingga Oktober 2021 dengan rincian bea masuk Rp339,85 miliar dari target Rp369,32 miliar atau 92,02 persen.
Sedang bea keluar tercatat Rp17,84 miliar dari target Rp9,20 miliar atau sudah melampaui target Rp9,20 miliar (193,88 persen).
Khusus penerimaan dari cukai terealisasi Rp37,10 miliar dari target Rp23,92 atau tercapai 155,09 persen.
Apresiasi bagi pelaku ekonomi yang konsisten bayar bea dan cukai
Dari capaian penerimaan tersebut, lanjut Nugroho, pihaknya patut memberikan apresiasi pada para pelaku ekonomi yang konsisten membayar bea dan cukai secara rutin dalam melakukan aktivitas.
Sementara bagi yang tidak mematuhi aturan atau ilegal, maka barang milik negara itu akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Bentuk pemusnahan BMN itu sendiri salah satunya seperti yang dilakukan di kawasan Gedung Keuangan Negara hari ini. Pemusnahan 5 juta batang lebih rokok ilegal, minuman keras ilegal 48,75 liter, dan pakaian bekas 151 bal/karung.
BACA JUGA:
Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!