Berita Sulsel Terkini: Kerja Sama dengan BPOM, Polres Palopo Amankan 1.250 Obat Daftar G
Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman (tiga dari kanan) saat merilis kasus penjualan obat daftar G secara bebas di Palopo. ANTARA

分享:

MAKASSAR - Bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan 1.250 butir obat keras yang masuk kategori daftar G, setelah sebelumnya juga menyita 5.000 butir pil.

Melalui keterangannya, di Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu, Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman mengatakan total keseluruhan obat daftar G yang diamankan adalah 6.250 butir.

"Kalau yang 1.250 butir itu adalah hasil pengembangan, karena sebelumnya sudah diamankan 5.000 butir bersama pemiliknya seorang wanita berinisial HSD (21)," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, keberhasilan anak buahnya mengungkap peredaran obat daftar G yang dijual bebas itu, setelah pelaku HSD telah menerima paket berisikan obat daftar G merek THD (Trexesypenidyl) sebanyak lima botol yang masing-masing botol terus 1.000 butir.

HSD yang kemudian diinterogasi oleh anggota Satnarkoba Polres Palopo mengakui pengiriman obat kembali akan terjadi pada Senin, 20 Juni 2022, sehingga anggotanya kemudian bersiaga di ekspedisi pengiriman cepat.

Bersama BPOM, Satuan Narkoba Polres Palopo membawa tersangka ke lokasi ekspedisi dan diketahui terdapat pengiriman barang untuk tersangka sebanyak dua kardus.

Paket berisi 1.250 obat daftar G

Setelah diperiksa ternyata paket berisikan 1.250 obat daftar G merek Tramadol HCL, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa obat terlarang beserta smartphone miliknya itu langsung diamankan di Polres Palopo.

"Atas kerja sama Satuan Narkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo, hasil pengembangan didapatkan paket sebanyak 2 dus berisikan 1.250 obat daftar G merek Tramadol HCL dari pengiriman di jasa ekspedisi," katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.