Aturan Terbaru Bagi Anda yang Mau Datang ke Hotel dan Bioskop: Wajib Terima Vaksin 2 Kali!
Photo by Fakhri Deto on Unsplash

分享:

MAKASSAR - Sejak tanggal 18 hingga 24 Januari 2022, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Hal ini tertulis dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang dua minggu sampai 31 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Bentuk mitigasi pemerintah

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebutkan, Inmendagri ini menjadi bentuk mitigasi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam potensi kenaikan kasus COVID-19 khususnya varian Omicron.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari.

Safrizal mengungkapkan, dalam Inmendagri ini, pemerintah mengubah aturan hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang bisa memasuki tempat umum khusus PPKM di Jawa-Bali.

Sebelumnya, kategori kuning masih diperbolehkan masuk ke ruang publik. Adapun yang dimaksud kategori hijau yaitu sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tidak dinyatakan terpapar COVID-19.

"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Safrizal.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!