Berantas Judi Online, Kominfo akan Berkoordinasi dengan Layanan Telekomunikasi
Konferensi pers Kementerian Kominfo (foto: Dinda Buana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan atau memfasilitasi konten judi online.

“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi pada Kamis, 29 Juli.

Lebih lanjut, untuk memastikan penyebaran konten judi online ini tidak semakin bertambah, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler.

"Itu kita nanti akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," tegasnya.

Terakhir, Menkominfo Budi juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

“Kita juga meminta partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bila mana situs-situs yang mengandung unsur perjudian langsung kita eksekusikan. Komitmen nggak usah diragukan, tinggal eksekusi," ujarnya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan bahwa pemerintah akan menangani laporan masyarakat tentang konten tersebut, selama-lamanya 1x24 jam.

Kominfo juga menyatakan telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan situs pemerintah tidak rentan dengan penyusupan. "Nanti ada ketentuan. Sebelum situs-situs pemerintah itu di-upload ataupun dipublikasikan itu harus lolos dulu test dari BSSN," ujarnya.