Dukung Program Pemerintah, Toyota Hadirkan Layanan Uji Emisi Secara Gratis
Mesin VVT-i 16 Valve milik Toyota. (Dok. Toyota-Astra Motor)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka mendukung program pemerintah perihal pengetatan emisi di DKI Jakarta, PT Toyota-Astra Motor (TAM), menghadirkan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota maupun Lexus.

Pengujian emisi tersebut dilakukan di wilayah DKI Jakarta mulai 4 September hingga 31 Desember 2023. Lebih menarik, program tersebut tidak dipungut biaya bagi kendaraan Toyota yang telah berusia lebih dari 3 tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun sebelum mengunjungi jaringan bengkel resmi Toyota, pelanggan disarankan untuk melakukan reservasi di bengkel resmi Toyota dan Lexus terdekat lebih dahulu agar memudahkan proses uji emisi.

"Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto.

Sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi yang dilakukan pada bengkel resmi Toyota dan Lexus dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang telah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jika kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, maka akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi.

Hal menarik lainnya dari program tersebut ialah pelanggan Toyota dapat melakukan uji emisi bersamaan dengan servis berkala di bengkel resmi Toyota dan Lexus di seluruh Indonesia.

PT TAM juga menyarankan kepada pelanggan supaya melakukan servis berkala untuk menjaga mobilnya tetap optimal di bengkel resmi setiap 6 bulan atau 10.000 km. Namun, bila kendaraannya belum lulus uji emisi, maka layanan Toyota akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kendaraan pelanggan.

Karena dapat dilakukan bersamaan pada saat servis berkala, pelanggan tidak dipungut biaya atas kegiatan uji emisi yang hasilnya berlaku selama 1 tahun dan wajib mengulang di tahun berikutnya.

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermesin untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.

Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada kepekatan gas buang yang dihasilkan. Bila tingkat kepekatan meninggi, artinya terdapat masalah pada mesin tersebut.