JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 9 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dari Sembilan tahun jadi lima tahun penjara. Putusan kasasi itu dikecam oleh segenap rakyat Indonesia.
Sebelumnya, kehadiran Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti diyakini dapat membawa Kementerian KKP maju. Masalah muncul. Kehadiran Edhy justru banyak bawa mudarat ketimbang manfaat. Ambil contoh Edhy membuka keran ekspor benih lobster (benur) yang sebelumnya dilarang.
Mereka yang berprestasi akan dibertahan, sedang yang tidak berprestasi akan tergantikan. Begitulah pandangan bijak di atas kertas terkait memajukan Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba hal yang lain pada periode dua kekuasaannya.
Ia justru mengangkat Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Edhy kala itu menggantikan Susi Pudjiastuti. Suatu sosok menteri yang fenomenal karena bekerja dengan baik. Pergantian itu mendapatkan protes dari sana-sini. Namun, Jokowi terus saja melakukan pergantian.

Jokowi merasa Edhy dapat membawa warna baru bagi Kementerian KKP. Edhy juga digadang-gadang akan bekerja lebih baik dari pada Susi Pudjiastuti. Keinginan itu nyatanya sebatas wacana. Edhy banyak mengganggu kebijakan era Susi.
Ambil contoh terkait pelarangan ekspor benur ke luar negeri. Susi hanya menghendaki penjualan lobster dewasa saja. Bukan benur. Edhy melakukan sebaliknya. Keran ekspor dibuka lebar. Ia meyakini kebijakannya bisa membuat nelayan sejahtera.
Jauh panggang dari api. Kebijakan Edhy justru membuka ruang korupsi yang besar dalam pemberian izin ekspor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat tak baik. Hasilnya, Edhy sendiri kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 November 2020.
Sehari setelahnya Edhy dijadikan tersangka korupsi karena menerima suap perihal izin ekspor benur. Edhy lalu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lima tahun penjara pada 15 Juli 2021.

Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benur. Edhy pun mengajukan banding. Hukumannya malah diperberat jadi sembilan tahun pada 11 November 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dikutip laman detik.com, 11 November 2021.
Hukuman Sembilan tahun penjara dianggap pantas. Hukuman sebelumnya kepada Edhy dianggap tak mencermin rasa keadilan. Namun, Edhy tak berhenti. Ia melanjutkan proses hukum ke tahap kasasi. Ia merasa hukuman Sembilan tahun berat.
BACA JUGA:
Hasil putusan MA justru menciderai hati rakyat Indonesia pada 9 Maret 2022. MA justru menyunat hukuman mantan Menteri KKP itu dari Sembilan ke lima tahun penjara. Alasan penyunatan karena Edhy telah berbuat baik selama bertugas. Alasan itu membawa kecaman dari segenap rakyat Indonesia.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.”
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Karenanya jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," isi pertimbangan majelis hakim MA sebagaimana dikutip laman detik.com, 9 Maret 2022.