Bagikan:

YOGYAKARTA - Inhaler merupakan alat medis kecil yang umumnya digunakan saat sakit dengan cara menghirupnya melalui lubang hidung. Namun, pada bulan Ramadan, sebagian umat Islam mempertanyakan, apa hukum memakai inhaler asma saat puasa?

Dalam medis, alat ini dikenal juga dengan istilah common cold, yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus dan sulit untuk ditangani. Bahkan, badan seseorang bisa saja tiba-tiba meriang serta pilek dan hidung tersumbat yang membuat tubuh seseorang tidak nyaman, khususnya saat berpuasa. Selain itu, ada juga penyakit yang mengganggu sistem pernapasan, misalnya asma.

Seperti yang kita pahami, kondisi sakit akan mengganggu jalannya ibadah puasa seseorang, khususnya di bulan Ramadan. Sebab, seseorang yang berpuasa hanya dapat mengonsumsi obat saat sahur dan berbuka.

Hukum Memakai Inhaler Asma Saat Puasa

Obat-obatan diproduksi dari beberapa wujud zat dengan banyak variasi, misalnya inhaler dan minyak angin. Secara sekilas, kedua hal tersebut tidak bisa disamakan seperti makanan dan minuman. Namun, apakah puasa akan batal jika menghirup inhaler atau minyak angin?

Menghirup Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

Dikutip dari laman NU Online, menghirup inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Sebab, alat hirup seperti inhaler tidak tergolong dalam jenis makanan atau minuman.

Mengenai hal ini, dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

"Puasa itu meninggalkan sampainya 'ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) -ke dalam lubang yang terbuka."

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa 'ain yang membatalkan puasa mempunyai wujud yang bervariasi. Jika berhubungan dengan hidung dan mulut, 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda lain yang berpotensi masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Sebagai tambahan, aroma tidak tergolong 'ain sehingga tidak membuat puasa batal. Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin di bawah ini:

"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

Dengan demikian, menghirup inhaler dan minyak angin tidak membatalkan puasa. Seorang yang memiliki riwayat gangguan sistem pernapasan atau memiliki riwayat asma saat Ramadhan diperbolehkan menggunakan inhaler untuk meringankan gejala penyakitnya.

Dilansir dari laman WebMD, kandungan zat yang ada di dalam inhaler yaitu salbutamol sulfat dengan wujud zat cair yang jumlahnya sedikit. Inhaler digolongkan ke dalam jenis pengobatan khusus untuk sistem pernapasan, bukan pencernaan. Sehingga cairan yang masuk mulut melalui tenggorokan akan langsung masuk ke paru-paru dan tidak ke lambung.

Hukum Penggunaan Inhaler Selama Ramadan Bisa Makruh

Jika seorang muslim menderita flu selama bulan Ramadhan dan menggunakan inhaler, maka puasanya tetap sah atau tidak batal. Namun, jika seseorang tidak mempunyai kebutuhan atau sudah sembuh dari flu dan tidak menggunakan inhaler, maka penggunaannya adalah makruh. Makruh adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari agar mendapat pahala.

Sedangkan dalam Tanwirul Qulub yang ditulis Muhammad Amin Al Kurdi, ditegaskan kembali bahwa penggunaan inhaler saat puasa dianggap makruh, kecuali jika ada kebutuhan khusus seperti penggunaannya untuk menghilangkan flu atau mengatasi gejala asma. Namun, jika penggunaannya tidak dibutuhkan, maka hukumnya adalah makruh.

Demikianlah penjelasan tentang hukum memakai inhaler asma saat puasa. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.