JAKARTA - Bunga Zainal membawa kabar baik terkait kasus dugaan investasi bodong yang merugikan dirinya hingga Rp6,2 miliar di mana kedua terlapor, CD dan SFS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Januari.
"Dalam arti pelaku kasus penipuan yang saya alami itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2025 dan sampai saat ini dilakukan penahanan," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Februari.
Melihat hal ini, suami Bunga Zainal, Sukhdev Singh memberikan dukungan dan berharap agar kasus ini berlanjut hingga Pengadilan.
"Ya Pak Sukhdev kita tuntaskan penyelesaiannya, pengadilan bukan hanya sampai tingkat polisi tapi kan sampai tingkat pengadilan. Nanti kita tunggu prosesnya bagaimana mestinya," tutur Ratnaningrum Djaroem, kuasa hukum Bunga Zainal.
Terkait dengan kenaikan status terlapor menjadi tersangka, Bunga Zainal mengaku lega karena kasusnya bisa dikawal.
BACA JUGA:
"Dengan baik ya oleh penyidik dan artinya sangat positif sekali dan saya juga terima kasih banyak akhirnya saya dapat kejelasan juga bahwa kasus saya saat ini sedang dikawal. Jadi ya kita tinggal tunggu kelanjutannya saja gimana," tutur Bunga.