Berita Sulsel Terbaru: Bawaslu Makassar Dirikan Posko Pengaduan Terkait Verifikasi Parpol
Suasana posko pengaduan masyarakat dimasa verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA

シェア:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat menyusul dugaan pencatutan NIK di e-KTP di masa tahapan verifikasi administrasi pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

"Pendirian posko pengaduan masyarakat ini adalah upaya Bawaslu Makassar memastikan warga tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Parpol)," ujar anggota Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, Senin.

Penyiapan posko pengaduan tersebut atas adanya temuan pencatutan dan atau penggunaan data diri sejumlah orang dimasukkan sebagai pengurus serta anggota Parpol, padahal yang bersangkutan tidak pernah terdaftar maupun mendaftarkan diri.

Selain itu, pendirian posko pengaduan menindaklanjuti Surat Himbauan Bawaslu RI nomor: 271/PM.00.00/08/2022 ter tanggal 10 Agustus 2022, untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu sebagaimana diatur Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Surat imbauan sudah dikirim

Pihaknya pun telah mengumumkan secara masif melalui seluruh akun media sosial Bawaslu Kota Makassar, agar mendorong partisipatif masyarakat mengecek secara mandiri NIK e-KTP namanya pada halaman website https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik

"Diharapkan melalui posko aduan ini masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke Bawaslu ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota Makassar," ujar Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Makassar ini menyarankan.

Bawaslu Makassar bahkan telah mengirim surat himbauan sejak 12 Agustus 2022 kepada Pemerintah Kota beserta jajarannya, serta ke Kapolrestabes, Polres Pelabuhan Makassar dan Dandim 1408/BS Makassar.

"Surat imbauan ini dikirimkan untuk mengantisipasi dan memastikan tidak ada pencatutan nama ataupun ASN, TNI Pori sebagai keanggotaan ataupun pengurus parpol," tuturnya menekankan.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang masing-masing satu anggota Bawaslu Sulsel dan tujuh staf Bawaslu Kabupaten Kota NIK dan namanya dicatut sebagai pengurus maupun kader parpol setelah di cek di website Sipol beberapa waktu lalu.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.