Berita Sulsel Terkini: Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperda Luwu Utara
Ilustrasi, Ranperda. (Antara)

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara di Makassar, Rabu 29 Juni.

Ketiga Ranperda dimaksud antara lain, Raperda tentang tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Kurikulum Muatan Lokal, dan Raperda Inovasi Daerah.

Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin menyampaikan pelaksanaan harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham Sulsel telah didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Sirajuddin.

Dalam perubahan tersebut disebutkan tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan.

Ranperda dinilai penting

Sementara itu Ketua DPRD Kab Luwu Utara Basir menyampaikan pembuatan Ranperda dimaksud telah melalui berbagai tahapan dengan mengundang stakeholder terkait dengan ketiga Ranperda ini.

Ketiga Ranperda ini dinilai penting sehingga Bapemperda membuat perda inisiatif terutama masalah tanggung jawab sosial dan lingkungan, kurikulum muatan lokal.

"Khusus inovasi banyak digaungkan oleh Kepala Balitbangda. Terkait inovasi daerah, Luwu Utara sudah beberapa kali menjadi pemateri, tinggal kami kuatkan dengan menghadirkan Ranperda tenang inovasi daerah,” ujar Basir.

Selanjutnya, ketiga Ranperda ditanggapi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Zona Luwu Utara, diantaranya Asriyani, Fatmawari Rahmat, Andi Rismayana, dan Firmanullah.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.