Berita Sulsel Terbaru: Bawaslu Sulsel Perkuat Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 Mendatang
Ketua Bawaslu Sulsel, H La Ode Arumahi (tengah) didampingi anggotanya, Saiful Jihad (kanan) Asradi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers Kesiapan Bawaslu Sulsel Mengawal Pemilu 2024 di hotel Arya Duta Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA

MAKASSAR - Pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 diperkuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kita berupaya menekan pelanggaran seminimal mungkin pada Pemilu 2024, mengingat pada Pemilu 2019 jumlah dugaan pelanggaran di Sulsel sangat tinggi," ungkap anggota Bawaslu Sulsel Asriadi di Makassar, Selasa 28 Juni.

Sebagai langkah antisipasi penguatan pengawasan dalam penanganan perkara pelanggaran Pemilu 2024, kata dia, Bawaslu telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjaga kedisiplinan dan netralitas ASN agar tidak  terlibat dalam politik praktis.

Untuk penanganan pengawasan, Bawaslu telah menyediakan sistem dan melibatkan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (DKPP) dengan jumlah 1.000 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota, termasuk sarana kelengkapan persidangan hingga memaksimalkan meja layanan pemantau.

"Kami sudah siap mengawal Pemilu 2024 sesuai mekanisme dan aturan, tentunya dengan penindakan tegas. Kita berharap pelanggaran Pemilu 2024 bisa ditekan seminimal mungkin," harap Asriadi yang membidangi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Regulasi baru bagi ASN

Anggota Bawaslu lainnya Saiful Jihad mengatakan data Pemilu 2019 secara nasional, Provinsi Sulsel mendapatkan aduan terbanyak serta tindakan pelanggaran yang diproses masuk lima besar se-Indonesia. Mayoritas pelanggaran administrasi, kampanye, dan sosialisasi dukungan dari ASN.

Secara akumulasi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 1.095 laporan pelanggaran yang masuk terdiri atas teregistrasi sebanyak 772 pelanggaran, tidak teregistrasi 118 pelanggaran, dan 206 dinyatakan bukan pelanggaran.

Hasil penanganan pelanggaran yang diproses dengan rincian 663 kasus administratif, netralitas ASN 76 kasus, pelanggaran pidana 39 kasus, dan kode etik 14 kasus.

"Saat ini ada regulasi baru bagi ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas pada pasal 5 huruf n. Pelanggar akan dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat," ujarnya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.