Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait beredarnya isu di media sosial mengenai uang pecahan Rp50.000 yang diduga mengalami kesalahan cetak karena kekurangan satu digit nol.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan menyampaikan pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 atau sebagaimana gambar uang pada website BI.

"Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_240922.pdf atau sebagaimana gambar uang pada website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Detail-Uang.aspx?Bahan=Kertas&ID=2," ujarnya kepada VOI, Rabu, 16 April.

Denny menegaskan dalam hal ini jika masyarakat menemukan uang Rupiah yang dipandang tidak sesuai, maka masyarakat dihimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke Bank Indonesia terdekat.

Selain itu, Denny menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang Rupiah dimaksud dinyatakan asli maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.

"Bank Indonesia mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Juga selalu rawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan keanehan pada uang rupiah pecahan Rp50.000 namun tertulis hanya Rp5.000. Adapun uang tersebut diduga salah cetak, pasalnya pada bagian atas tertulis Rp5.000 namun di bagian bawah tertulis Rp50.000.