JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Herbert H. O. Siagian, menjelaskan akan terdapat 240.000 pengawas internal koperasi yang akan bertugas di sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan terdapat tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pelatihan pengawasan dalam program Koperasi Desa Merah Putih.
Herbert menjelaskan setiap koperasi nantinya akan memiliki tiga orang pengawas internal dan pelatihan ini dirancang selama lima hari atau sekitar 25 jam pelajaran, mencakup 8 hingga 10 modul pelatihan terkait dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, prinsip anti-pencucian uang, transparansi, akuntabilitas, serta pemahaman laporan keuangan koperasi.
"Saya merefer ke kegiatan pelatihan kegiatan pelatihan selama lebih kurang 5 hari ya 5 hari atau 5 hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran ya dewasa untuk orang dewasa itu per orang itu kira-kira sekitar Rp5 juta itu angka untuk sebagai peserta pelatihan kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia," jelasnya dalam konferensi pers Kemenkop-Aspenda, Rabu, 16 April.
Herbert menyampaikan pelatihan ini akan dilakukan secara masif mulai Agustus 2025 hingga akhir tahun, sehingga memerlukan persiapan yang matang dan berjenjang.
Selain itu, ia menjelaskan proses pelatihannya diawali dengan Master of Trainer (MoT), dilanjutkan Training of Trainer (ToT), kemudian para trainer tersebut akan melatih para pengawas koperasi di daerah masing-masing.
"Sekitar 5 hari lah kira-kira 25 jam pelajaran kira-kira ada 8 modul atau 10 modul kira-kira per kepala itu dia harus melakukan menghabiskan 10 modul selama 5 hari, sama lah seperti kalian mengikuti pelatihan satu jenis pelatihan pelatihan yang lama harus kalian ikuti itu selama 5 hari, kemudian harus menghabiskan 10 modul gitu kan, sama biaya yang harus kalian habiskan untuk makan kalian, untuk apa kalian untuk bayar pelatih kalian untuk apa kalian, Rp5 juta gitu lah, kira-kira seperti itu," tuturnya.
Herbert menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalkan risiko penyimpangan atau fraud yang mungkin terjadi, mengingat besarnya jumlah koperasi dan potensi perputaran dana yang signifikan.
"Harus dilatih tingkatkan kapasitasnya terkait dengan dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, misalnya yang dilatih mengenai bagaimana bagaimana dia dilatih atau mengenali anti pencucian uang misalnya seperti itu, ya itu harus dilatih dia, karena ini sangat berpotensi kan terjadi pencucian uang disitu, terjadi macam-macam nih," jelasnya.
"Karena itu itu juga harus kita patuhi kan kepatuhan prinsip itu kemudian juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasar itu ya nah itu menghabiskan waktu itu sekitar 25 jam pelajaran menghabiskan waktu sekitar 5 hari lah satu kali pelatihan itu setiap orang harus menjalani pelatihan itu," tambahnya.
Terkait pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi, ia menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara demokratis melalui rapat anggota koperasi. Seluruh pengurus, pengawas, dan anggota koperasi harus berasal dari masyarakat desa setempat. Sementara itu, karyawan koperasi bersifat situasional dan ditentukan oleh kebutuhan masing-masing koperasi.
BACA JUGA:
"Seluruh pengurus, pengawas anggota itu adalah masyarakat desa setempat, dipilih dari rapat anggota bukan rapat anggota tahunan, rapat anggota," imbuhnya.
Herbert menjelaskan bahwa usulan anggaran sebesar Rp1,2 triliun ini hanya untuk bidang pengawasan, karena program Koperasi Merah Putih melibatkan beberapa deputi lainnya dengan program pendukung masing-masing, total kebutuhan anggaran keseluruhan bisa jauh lebih besar.
"Ini untuk di pengawasan aja nih, karena saya pegang pengawasannya, urusan saya di pengawasan. Kan ada 4 deputi di sini, deputi pengembangan usaha, talenta, daya saing, pengawasan," jelasnya.
"(Rp1,2 triliun) Itu minimal, itu minimal dan itu untuk pelatihan aja. Gitu ya. Weh beritanya pasti rame nih," tambahnya.