JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan konsumsi listrik per kapita yang termuat dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) telah diselaraskan dengan target Presiden Republik Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Sebagai rujukan, kWh (kilo watt hour) perkapita pada tahun 2060 sebesar 5.038 kWh, masih dalam rentang skenario KEN.
"Target tersebut, berada di sekitar konsumsi per kapita Inggris 4.333 kWh dan Jerman 6.060 kWh pada tahun 2023 lalu," ujar Yuliot yang dikutip Jumat, 24 Januari.
Sama halnya dengan bauran energi, Yuliot menyampaikan bahwa bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam satuan Million Ton Oil Equivalent (MTOE) dalam RUKN ditetapkan melebihi KEN untuk mendukung target bauran energi primer KEN yang juga mencakup energi sektor industri dan transportasi.
RUKN dirancang untuk mencapai target bauran EBT dalam satuan MTOE sebesar 82 persen pada tahun 2060, melebihi target KEN sebesar 78 persen.
"Sementara itu, bauran energi dalam satuan TWh (terra watt hour), didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTL PLN 2025-2034. Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran energi PLN ditargetkan lebih tinggi daripada RUKN," ujarnya.
Sejalan dengan target konsumsi listrik dan bauran energi yang tercantum pada KEN, Pemerintah juga berencana menambah pembangkit dan membangun supergrid untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan mencapai 443 GW pada tahun 2060, di mana 79 persen berasal dari EBT. Sekitar 42 persen berasal dari Variable Renewable Energy (VRE) seperti tenaga surya dan angin, yang didukung teknologi penyimpanan energi.
Di samping itu, sebagai langkah strategis untuk memastikan terevakuasinya potensi EBT ke pusat beban dan menambah keandalan sistem kelistrikan, Pemerintah akan membangun supergrid.
BACA JUGA:
Supergrid, lanjut Yuliot, akan memainkan peran penting dalam mengatasi missmatch antara lokasi potensi energi terbarukan yang tersebar dengan pusat-pusat konsumsi listrik, sekaligus mendukung upaya Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
"Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045," ujar Yuliot.
Sebagai informasi, meski telah ditetapkan oleh Menteri ESDM, RUKN 2025-2060 tetap memerlukan masukan dan pertimbangan DPR. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI.