Siap-siap! Sebentar Lagi PNS Wajib Bayar Zakat 2,5 Persen Potong Gaji
Ilustrasi PNS. (Foto: Era.id)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan kewajiban pembayaran zakat sebesar 2,5 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pendapatan yang diperoleh setiap bulan lewat mekanisme potong gaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Hery Gunardi dalam keterangan pers, Kamis, 15 April.

“Saat ini Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sedang mengajukan Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya usai menandatangani kesepakatan kerja dengan Baznas.

Adapun peran BSI dalam hal ini adalah sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengelola dana zakat tersebut.

“Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya,” tegas dia.

Selain pengumpulan zakat dari PNS, Hery melihat bahwa potensi keuangan Islami yang dilakukan secara kolektif ditaksir mencapai nilai Rp300 triliun. Angka ini disokong oleh zakat, infak dan sedekah.

Meski demikian Hery belum bisa memastikan kapan Keppres tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dirinya menjamin bahwa perseroan akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat melalui fitur digital untuk membayar zakat sehingga mendukung pembangunan ekonomi nasional.

“Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Baznas KH. Noor Achmad menyambut baik peran aktif lembaga perbankan milik pemerintah untuk turut serta mengelola dana umat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia yang telah bersedia bekerja sama dengan Baznas. Ini dalam rangka meningkatkan potensi zakat di Indonesia, yang saat ini belum maksimal,” katanya.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS aktif per Juni 2020 tercatat sebanyak 4,1 juta orang.

Secara umum, gaji PNS golongan terendah diketahui sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan untuk golongan paling tinggi sebesar Rp5,9 juta perbulan. Besaran gaji tersebut adalah gaji pokok, belum termasuk dengan berbagai tunjangan lain.