KLHK Minta Otorita Segera Evaluasi Keberadaan Tambang Ilegal di IKN, Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar segera mengevaluasi keberadaan tambang ilegal di IKN.

Hal ini sebagai antisipasi agar kejadian serupa tak lagi terjadi.

"Khusus untuk di lingkungan yang strategis IKN itu memang harus dievaluasi kembali dan bahkan kalau memang (keberadaan tambang ilegal) harus tidak dilanjutkan, ya, tidak dilanjutkan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di kantornya, Selasa, 23 April.

Bambang mengatakan, saat ini IKN telah menjadi kawasan strategis nasional, sehingga pemulihan kembali akibat adanya tambang ilegal tersebut harus dilakukan.

"Jadi, yang penting legalitasnya kami jamin dan dia harus selesai. Produktivitasnya tidak lagi dilanjutkan, bukan berarti terjadi masalah baru," katanya.

Dia menilai, permasalahan terkait tambang ilegal ini akan segera selesai bila dalam pembangunan IKN itu sendiri tetap mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN.

"Pasti ada solusi terhadap kegiatan semua yang ada di IKN, harus kembali kepada rencana strategis nasional, khususnya kawasan strategis nasional IKN karena mereka punya rencana induk IKN dan rencana tata ruang IKN," ucap dia.

Menurut Bambang, Rencana Induk Kehati itu telah memperlihatkan sejauh mana fungsi kawasan hutan lindung dan budi daya atau fungsi untuk penggunaan lainnya.

"Kalau itu berada di fungsi lindung, areal itu kembali ke proses fungsi alami. Kalau itu memang berada fungsi usaha, itu dikelola dengan tata kelola baru," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, OIKN mengakui belum dapat menghentikan sepenuhnya kegiatan pertambangan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab, ada sekitar 60 izin tambang yang masih aktif hingga saat ini.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya dihadapkan pada dilema.

Di satu sisi, aktivitas tersebut merusak lingkungan. Namun di sisi lain, para pemegang izin tersebut hak-haknya harus tetap terpenuhi.

"Kami juga mengaku masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir itu mungkin sekitar 60-an izin tambang aktif yang ada di wilayah IKN dengan berbagai durasi waktu habisnya izin," kata Myrna dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara secara virtual, Rabu, 27 Desember.

Dengan demikian, izin pertambangan pun masih harus dilanjutkan seiring dengan durasi yang masih berlaku.

Dalam mengantisipasi kondisi saat ini, kata Myrna, pihaknya mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan.

"Sehingga kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin itu bisa diselesaikan, baik berupa reklamasi maupun pascatambang. Kami juga tengah mempersiapkan pedoman reklamasi. Nah, diharapkan tahun depan itu para pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar melakukan reklamasi dan pascatambangnya dengan baik," ujar Myrna.