Inilah Alasan UMKM Kaki Lima Harus Bersertifikat Halal
Ilustrasi (Antara).

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang makanan dan minuman, baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) mengantongi sertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lantas, apa alasan UMKM kaki lima harus bersertifikat halal? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Alasan UMKM Kaki Lima Harus Bersertifikat Halal

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu, 21 Februaru 2024, terdapat sejumlah alasan mengapa UMKM Kaki lima harus bersertifikat halal, di antaranya:

  • Memberi kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dijual terbebas dari najis.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk, khususnya bagi konsumen muslim yang jumlahnya mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023. angka ini setara 86,7% dari populasi penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 277,53 juta jiwa.
  • Masyarakat muslim sangat sensitif dengan produk yang tidak halal, sehingga perlu ada produk yang sudah dijamin kehalalannya.
  • Menjadi bukti legal pada produk atau jasa jika barang atau layanan yang diberikan telah sesuai dengan anjuran dan syariat agama Islam.
  • Akselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal.

Kelompok UMKM Kaki Lima yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Terdapat tiga kelompok PKL-UMKM yang wajib mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), di antaranya:

  • PKL-UMKM yang menjual produk makanan dan minuman.
  • PKL-UMKM yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • PKL-UMKM yang menjual produk hasil sembelihan dan penyedia jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok UMKM tersebut harus mengantongi label halal pada 17 Oktober 2024. Pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal melebihi tenggat tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.

Sanksi bagi UMKM yang tidak Memiliki Sertifikat Halal

UMKM-PKL yang tidak mengantongi sertifikat halal sampai bataas waktu yang ditentukan, akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pasal 149 ayat (2) peraturan tersebut, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud paada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Bunyi pasal 149 ayat (6).

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Bagi UMKM Kaki Lima

Sebagai informasi, PKL-UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui jalur self-declare. Self-declare merupakan pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.

Berikut langkah-langkah mengajukan sertifikat halal melalui jalur self-declare yang bisa diikuti:

  • Mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id.
  • Buat akun dan aktivasi akun.
  • Setelah aktif, login dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
  • Pilih asal usaha “Dalam Negeri”, dan isi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lengkapi data pelaku usaha
  • Pilih jenis pendaftaran “Self-Declare”, lalu isi kode fasilitasi
  • Lengkapi lagi data dan dokumen persyaratan.
  • Kirim pengajuan pendaftaran self-declare.

Demikian informasi tentang alasan UMKM kaki lima harus bersertifikat halal. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.