BPJamsostek Cilincing Salurkan Klaim Sebesar Rp181 Miliar, Ingatkan Peserta Hindari Jasa Calo
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing telah menyalurkan klaim peserta sebesar Rp181 miliar sepanjang Januari-Desember 2023.

Klaim tersebut berasal dari 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing, Haryani Rotua Melasari merinci, klaim terbesar masih berasal dari program JHT dengan 6.578 kasus dengan nilai klaim mencapai Rp163.142.881.790.

“Dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak masa pandemi Covid-19 klaim JHT tercatat cukup tinggi akibat banyaknya kasus PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Haryani Rotua Melasari, Rabu 27 Desember.

Selanjutnya, kata Ani sapaan Haryani, diposisi kedua klaim JKM dengan 497 kasus senilai Rp10.926.000.000 dan posisi ketiga klaim JKK dengan 429 kasus senilai Rp6.867.897.330.

Hindari Calo

Dalam kesempatan itu, Ani mengingatkan agar peserta tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. Hal ini, lantaran layanan klaim yang disediakan BPJamsostek semakin mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya.

“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses dimana saja dan kapan saja,” kata Ani.

Layanan klaim yang dimaksud bisa lewat LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, tujuannya memberi kemudahan ke peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkas Ani.

Terkait