Pemerintah Sita 638 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp50 Miliar
Foto: (Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyita sebanyak 638 bal pakaian bekas impor ilegal yang diperkirakan senilai Rp50 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis 26 Oktober.

Penindakan yang dilakukan pemerintah yakni dimusnahkan dan dihibahkan ke pemerintah daerah.

Penindakan dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung melakukan pemusnahan dan pemberian hibah secara simbolis barang bekas ilegal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pemerintah melakukan tindakan tegas peredaran pakaian bekas impor ilegal, karena mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil dalam negeri.

"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujarnya dalam Konferensi Pers usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober.

Adapun kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.

Airlangga menyampaikan, barang impor ilegal yang dimusnahkan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemusnahan barang impor ilegal terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya

"Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar, sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," Jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hasil temuan operasi dalam penindakan sebanyak 638 bungkus pakaian bekas yang kini disita oleh DJBC, Bareskrim, dan Kemendag.

"Berasal dari Pasar Senen ada dua truk sekitar 113 bal. Dari Bandung Gedebage ada 221 bal. Di Jakarta selain Pasar Senen sebanyak 200 bal. Tambahan dari Pasar Senen atas penindakan pada 12 Oktober sebanyak 104 bal. Jadi ini operasi ini dilakukan dengan penindakan sebanyak 638 bal pakaian bekas," ujarnya.

Dikatakannya, ada temuan oleh Bea Cukai Cikarang di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 9 kontainer yang berisi sebanyak 2.401 bal pakaian yang nilainya diperkirakan sebesar Rp12 miliar.

"Kalau diasumsikan satu balnya sekitar Rp5 juta," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan, terdapat temuan lainnya atas penindakan barang impor ilegal berupa karpet atau sajadah sebanyak 53.030 pcs dengan nilai diperkirakan sebesar Rp 1,8 miliar.