Kemenperin Sebut Pelaku Industri Tertib Aturan Pengendalian Emisi
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Dok. Kemenperin

Bagikan:

BALI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, sektor industri telah melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 23 Agustus.

Selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara, memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi, serta melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada KLHK.

Febri mengatakan, untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pelaku industri dan masyarakat.

Adapun Kemenperin sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau, di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febri.

Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, sektor industri saat ini tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil melalui upaya transisi penggunaan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemanfaatan biomassa dan pemasangan panel surya.

Penggunaan EBT diharapkan dapat menurunkan emisi gas buang dan partikulat, serta dapat mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.

"Saat ini, memang penggunaan energi terbarukan belum dapat secara masif dilakukan di industri karena beberapa tantangan yaitu kontinuitas sumber energi biomasa, harmonisasi regulasi teknis, dan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan," tutur Febri.

Kontribusi sektor industri terhadap komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia berusaha dicapai melalui tiga komponen utama, yakni pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri dan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, serta menciptakan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.

Kemudian, transformasi industri ke arah digitalisasi untuk mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital. Selanjutnya, pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem EBT, dan produksi produk-produk hijau.